Hukum Membujang Menurut Islam

  wawanse      

KOMPASnia-Menikah ialah hal yang dianjurkan dalam agama bagi orang yang sudah cukup umur, namun ada juga segelintir orang yang lebih memilih untuk hidup membujang. Mereka membujang dengan alasan bahwa pernikahan hanya memasung kebebasan pribadi dan hanya akan memberikan beban kepada mereka sebagai tanggung jawab yang harus dipikul.Keputusan membujang merupakan salah satu pintu setan yang memalingkan manusia dari perbuatan luhur yang akan mendorong manusiake lubang penistaan dan terjemus ke dalam api neraka.

Perintah Allah akan pernikahan sudah sangat jelas

’“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukannya dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (Pemberian-Nya) lagi Mahamengetahui” (QS. An-Nur:32) Ketika kemampuan untuk menikah tidak dijumpai, maka kewajiban untuk menjaga kesucian dan kehormatan pun harus dikedepankan. Sebagaimana firman Allah swt,Hukum Membujang Menurut Islam “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)- nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur:33) Pernikahan seluruhnya adalah kebaikan dan keberadaban bagiindividu dan masyarakat. WargaNegara yang mampu menjaga kesucian diri adalah pondasi masyarakat yang suci. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkanAth-Thabrani dalam Al-Ausath, Rasulullah saw bersabda,“Siapa saja yang sudah menikah, maka ia sudah menjaga sebagian agamanya. Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah dalam sebagiannya yang lain.” Artinya, dengan pernikahan, seseorang memelihara kesucian dan kehormatan dirinya, dan menutu banyak pintu setan dari dirinya. Pernikahan tidak dapat dilepaskan dari hukum agama. Pada prinsipnya, pernikahan sangat dianjurkan sebab pernikahan merupakan fitrah murni yang dibina atas pertemuan laki-laki dan perempuan dalam bingkai syariat Allah swt. Rasulullah saw bersabdah,“Aku adalah seseorang di antara kalian yang paling takut kepada Allah dan yang paling bertakwah kepada Allah. Meski begitu, aku berpuasa tapi berbuka juga, aku shalat tapi tidur juga. Aku pun menikahi wanita-wanita. Maka siapa pun yang benci terhadapa sunahk, maka ia bukan termasuk umatku. ” Pernikahan bisa menjadi wajib atas seseorang ketika ia sudah dianggap mampu dan takut terjerumus ke dalam dosa. Pernikahan juga bisa dianggap makruh apabila dilangsungkan bagi mereka yang belum mampu untuk menikah. Bahkan,pernikahan bisa menjadi haramapabila seseorang tidak mampu unutk bercampur dengan istri dan ketika seseorang menderita penyakit yang bisa menjadi penghalang pernikahan. Para sahabat dan ulama telah memahami hikmah pernikahan,hingga mereka pun bersegera menikah. Ibn Mas`ud pernah bertutur,“Seandainya umurku hanya tersisa 10 hari, aku pasti akan suka menikah agar aku takbersua dengan Allah sebagai bujangan.”

Bacaan Berikutnya : Index »
http://kompasnia.blogspot.com



Terima Kasih Sudah Membaca √ Hukum Membujang Menurut Islam

logoblog
Previous
« Prev Post

5 comments:

  1. ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
    pin bb#58ab14f5

    ReplyDelete
  2. ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
    pin bb#58ab14

    ReplyDelete
  3. agen365 menyediakan game : sbobet, ibcbet, casino, togel dll
    ayo segera bergabung bersama kami di agen365*com
    pin bbm :2B389877

    ReplyDelete
  4. Ayo Dukung Team Anda Bersama Kami di www(dot)Upd4teBett1ng(dot)co
    depo/wd hanya 50rb saja

    ReplyDelete
  5. AJOQQ menyediakan 8 permainan yang terdiri dari :
    Poker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
    Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
    Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)

    ReplyDelete

kalo comen yang baik baik saja

Postingan Populer